Pengaduan Masyarakat
Kirim Pengaduan Anda
Kabar
Kegiatan Pemberian Insentif untuk Para Guru Ngaji Imam Mushola dan Pamandi Jenazah
Kegiatan Pemberian Insentif untuk Para Guru Ngaji Imam Mushola dan Pamandi Jenazah
Lembaga
LPMD,LKMD,KPMD
LPMD (Lembaga yang di bentuk desa prakasa masyarakat untuk menjadi mitra pemerintah Desa).
LKMD (Sebuah wadah yang di bentuk untuk menjadi mitra pemerintah desa daalam pembangunan dengan menampung dan mewujudkan aspirasi masyarakat).
KPMD (Anggota masyarakat yang bertugas membantu pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat).
Pembuatan surat pindah dalam kabupaten
Berkas yang harus di lengkapi :
1.Kartu keluarga
2.KTP Asli/Fotocopy
3.Alamat lengkap tujuan pindah
Pembuatan Akta kematian
Berkas yang harus di lengkapi :
1. Kk jenazah
2.KTP Asli jenazah
3.KTP 2 Orang saksi kematian
Data dukung lainnya
1.Surat keterangan kematian dari RS
2.Materai 10.000
Pelayanan
Pembuatan KTP
Syarat
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW
Prosedur
Cara membuat e-KTP (KTP Elektronik) sebenarnya sama dengan prosedur pembuatan KTP sebelumnya, namun di sini akan dilengkapi dengan pengambilan sidik jari dan scan retina mata yang bertujuan agar tercipta data tunggal, yaitu setiap satu orang dengan satu identitas (KTP). Sudah sangat umum, bahwa satu orang di Indonesia memiliki beberapa identitas/KTP. Pemberlakuan e-KTP juga dimaksudkan untuk mentertibkan administrasi orang per orang di Indonesia agar setiap identitas dan mobilitasnya tercatat dan terpantau secara jelas dan benar oleh negara.
Cara membuat e-KTP diantaranya adalah:
1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
5. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
6. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
7. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
8. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.
Pelayanan
Pembuatan Akta Kelahiran
Dokumen utama
1. Surat Keterangan Kelahiran: Dari rumah sakit, bidan, atau penolong kelahiran (asli).
2. Kartu Keluarga (KK): Dokumen KK orang tua.
3. KTP Orang Tua: Fotokopi KTP elektronik orang tua.
4. Akta Nikah/Perkawinan Orang Tua: Fotokopi akta nikah atau akta perkawinan yang dilegalisir.
5. Formulir Permohonan: Formulir permohonan pencatatan kelahiran yang disediakan oleh Dinas Dukcapil.
Dokumen pendukung atau alternatif
1. Saksi: Fotokopi KTP 2 orang saksi.
2. SPTJM: Jika tidak memiliki akta nikah, diperlukan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri.
3. Surat Kuasa: Jika permohonan diwakilkan, diperlukan surat kuasa dari orang tua dan fotokopi KTP penerima kuasa.